Hadits Berdasarkan Kuantitas

 Pembagian Hadits Berdasarkan Kuantitas

Hadits secara kuantitas ada beberapa macam, seperti pada tabel dibawah ini.


A. Hadits Mutawatir

     Al-Baghdadi mendefinisikan hadits mutawatir sebagai “suatu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dengan jumlah tertentu yang menurut kebiasaan mustahil mendustakan kesaksiannya”.

Terdapat syarat hadits mutawatir menurut ulama hadits,yakni:

1. Diriwayatkan oleh orang banyak,
2. Mereka tidak dimungkinkan sepakat berdusta atau secara kebetulan semuanya lupa,
3. Sanad-sanad yang meriwayatkannya bersambung dari awal sampai akhir,
4. Cara penyampaian khabar melalui indera, bukan lewat intuisi (akal),dan
5. Sebagian ulama menambahkan syarat bahwa khabar itu bisa memberi manfaat keilmuan (pengetahuan) secara yakin dan pasti.

Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi dua; lafzy dan ma’nawy. 

  • Hadits mutawatir lafzy adalah hadits yang mutawatir riwayatnya dengan satu redaksi. Matan (isi redaksi hadits) sama. Hadits macam ini sedikit sekali jumlahnya dan terjadi pula perselisihan pendapat tentang kemutawatirannya.
  • Sedangkan hadits mutawatir ma’nawy adalah hadits yang mutawatir yang meriwayatkan berbagai peristiwa dengan berbagai ragam ungkapan, namun intinya (maknanya) sama. Dengan kata lain, matan-nya secara redaksional berbeda, namun mempunyai kesamaan makna, atau kesamaan peristiwa. Hadits macam ini jumlahnya relatif banyak dan semua sepakat tentang kemutawatirannya


B. Hadits Ahad

     Oleh Ahmad 'Umar Hashim disebut sebagai khabar ahad, yakni khabar yang dinukil oleh orang banyak, tetapi tidak mencapai derajat mutawatir ((tidak ditemui syarat-syarat mutawatir), entah satu, dua, tiga, empat, atau lima orang periwayat.

Ada beberapa syarat periwayat yang menerima khabar ahad,yakni:
1. Adil,
2. Kuat dalam hapalan (dhabith),
3. Faqih (cerdas dan paham),
4. Melaksanakan amal yang sesuai dengan khabar tersebut,
5. Mendatangkan hadits sesuai dengan huruf-nya, dan
6. Memahami makna hadits dari lafaz-nya.

Ada pula beberapa syarat khusus, yakni:
1. Sanad bersambung sampai Nabi saw,
2. Tidak ada keraguan (shadh) dan cacat/kekurangan (‘illah),
3. Tidak bertentangan dengan sunnah masyhur, baik qawliyah ataupun fi’liyah,
4. Tidak bertentangan dengan sahabat, tabi’in dan kitab-kitab umum,
5. Tidak ada pertentangan (pencelaan) oleh sebagian ulama salaf, dan
6. Hadits tersebut tidak mengandung penambahan matan dan sanad yang periwayatannya menyendiri dari segi kepercayaannya. Syarat yang terakhir ini adalah bentuk kehati-hatian para ulama dalam menerima khabar.

Ada 3 macam hadits ahad menurut para ulama ahli hadits, yakni:
  • Hadits Masyhur, menurut Ibn Hajar yakni hadits yang memiliki sanad (periwayat) yang terbatas lebih dari dua. 
  • Hadits Aziz, yakni hadits yang rentetan periwayatnya pada tiap tingkatan terdiri dari dua orang, atau bisa juga lebih pada sebagian tingkatannya (tabaqat).
  • Hadits Gharib, hadits yang diriwayatkan oleh seorang periwayat, yang periwayatannya secara menyendiri pada tiap tingkatannya atau pada sebagian tingkatannya.

Informasi lengkapnya bisa klik disini.

Komentar

Postingan Populer